KPU RI Umumkan Kursi Legislatif Setelah Sengketa PHPU Selesai

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu Mahkamah Konstitusi menyelesaikan dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik.
"Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan," kata anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Idham mengungkapkan, awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU mendapatkan informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.
Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mark Ruffalo Dikabarkan Kembali Perankan HULK di Film Spider-Man: Brand New Day
-
Konsisten Lestarikan Bahasa Using, Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendikdasmen
-
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pelayanan di Samsat Malingping, Lebak
-
Wakil Walikota Tangerang Maryono Buka Ajang Walikota Cup Paralympic 2025
-
101 Lahan Terdampak Proyek Drainase, Pemkot Bima Minta Segera Dibebaskan